TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN UMUM
berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2021
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang persuratan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam ranga melaksanakan tugasnya, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang persuratan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang persuratan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait dengan tugas dan fungsinya.