Sebagai upaya mendukung efisiensi anggaran dan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui pembatasan belanja yang kurang prioritas, pengendalian perjalanan dinas, serta penataan pemberian honorarium secara proporsional.
Selain itu, langkah efisiensi juga diwujudkan melalui penghematan belanja operasional, seperti pengurangan penggunaan kertas dengan digitalisasi, pengendalian pemakaian listrik dan air, serta peningkatan disiplin dalam penggunaan fasilitas kantor. Tidak hanya berfokus pada penghematan, kebijakan ini juga mendorong gaya hidup ramah lingkungan melalui pembatasan penggunaan BBM, pemanfaatan transportasi alternatif, serta penerapan program Bike to Work dan Bike to School.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas secara konsisten, sehingga anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |